Jurnal Terorisme: Fenomena dan Ancaman di Indonesia
Terorisme merupakan salah satu fenomena yang telah lama dikenal di Indonesia. Menurut jurnal terorisme yang berjudul “Jurnal Terorisme: Fenomena dan Ancaman di Indonesia”, terorisme merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok individu atau organisasi dengan tujuan politik, ideologis, atau agama. Fenomena terorisme ini telah menimbulkan berbagai ancaman bagi keamanan dan stabilitas negara.
Dalam konteks Indonesia, terorisme telah menjadi ancaman yang serius sejak tahun 2000-an. Kelompok-kelompok teroris seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah melakukan serangkaian aksi teror yang merenggut korban jiwa dan merusak infrastruktur negara. Selain itu, adanya radikalisasi di kalangan masyarakat juga menjadi faktor yang memperburuk situasi terorisme di Indonesia.
Menurut jurnal tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi fenomena terorisme ini. Diantaranya adalah dengan meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain dalam bidang penanggulangan terorisme, menguatkan hukum anti-terorisme, serta melakukan deradikalisasi terhadap para pelaku terorisme.
Referensi yang relevan untuk jurnal ini antara lain adalah:
1. Yusuf, Imtiyaz. (2018). “Radikalisasi dan Terorisme di Indonesia: Ancaman dan Tantangan Keamanan Nasional”. Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 14, No. 2, hal. 153-167.
2. Pratama, Irfan. (2020). “Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia”. Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 6, No. 1, hal. 45-58.
3. Rahayu, Siti. (2019). “Faktor-faktor yang Mendorong Radikalisasi di Indonesia”. Jurnal Kajian Politik, Vol. 3, No. 4, hal. 312-325.
Dengan adanya jurnal terorisme ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat lebih memahami fenomena terorisme dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengatasi ancaman ini demi keamanan dan stabilitas negara.